Korupsi 50 Miliar

Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 50 miliar dengan modus penggelembungan harga dan spesifikasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Senilai Rp 50 Miliar JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk tahun anggaran 2024-2025. Proyek yang awalnya bertujuan untuk modernisasi fasilitas kesehatan tersebut diduga menjadi ajang bagi-bagi keuntungan yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah AS (Pejabat Pembuat Komitmen), RW (Direktur Perusahaan Pemenang Tender), dan MF (Konsultan Pengadaan). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, modus yang digunakan adalah penggelembungan harga (mark-up) mencapai 200% dari harga pasar serta spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak (fiktif). "Ditemukan bukti kuat bahwa proses lelang telah diatur sejak awal untuk memenangkan perusahaan tertentu. Selain itu, beberapa alat medis yang didatangkan merupakan barang rekondisi, padahal dalam anggaran diminta barang baru," ujar perwakilan Kejaksaan dalam konferensi pers, Rabu (22/4). Penyidik telah menyita sejumlah dokumen transaksi perbankan dan aset berupa mobil mewah serta bangunan yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Lampiran Berita
No Nama File Ukuran Aksi
1 uji coba _ ereport.pdf 0.12 MB Download